TEMPO.CO, Jakarta - Terdakwa kasus suap pengurusan kuota impor daging sapi dan pencucian uang, Ahmad Fathanah, akan menghadapi sidang pembacaan vonis sore ini, Senin, 4 September 2013. Putusan hakim ini disebut-sebut akan merupakan pintu masuk bagi lembaga anti rasuah untuk membidik Ketua Majelis Syuro Partai Keadilan Sejahtera Hilmi Aminuddin.
Hilmi telah dua kali dipanggil Jaksa Penuntut Umum Komisi Pemberantasan Korupsi untuk bersaksi atas sidang terdakwa Luthfi Hasan Ishaaq. Hilmi Aminuddin tercantum dalam dakwaan pencucian uang Luthfi. Dalam dakwaan, Luthfi disebutkan membeli rumah Hilmi di Desa Cipanas, Kecamatan Pacet, Kabupaten Cianjur, Jawa Barat, seharga Rp 1,5 miliar pada 2008.
Hilmi juga disebut-sebut terkait dengan pengurusan kuota impor daging yang diupayakan oleh PT Indoguna Utama. Saksi Elda Devianne Adiningrat mengatakan dari rekan Luthfi, Ahmad Fathanah, ia mengetahui ada pertemuan antara Luthfi, Menteri Pertanian Suswono, di rumah Hilmi di Lembang, Bandung. Menurut dia, Hilmi memerintahkan Suswono untuk mengupayakan penambahan impor tersebut.
Fathanah dituntut 17,5 penjara oleh jaksa penuntut umum Komisi Pemberantasan Korupsi pada Senin dua pekan yang lalu. Jaksa menilai dia terbukti bersalah dalam dua perkara, yakni korupsi lantaran menerima suap Rp 1,3 miliar dan melakukan pencucian uang. Fathanah mengaku tak berharap muluk bakal dapat vonis ringan.